Palangka Raya, 27 Agustus 2026 - SMKN 3 Palangka Raya melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) untuk memperkuat mutu serta validitas sertifikasi kompetensi para siswanya.
Kegiatan ini berfokus pada penyusunan, pembaruan, dan verifikasi kelayakan dokumen kelengkapan lisensi sesuai dengan standar serta regulasi terbaru dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pendampingan terstruktur ini bertujuan memastikan seluruh skema sertifikasi di sekolah terverifikasi dengan akurat sebelum memasuki tahap uji petik faktual.
Melalui perpanjangan lisensi LSP P1 ini, SMKN 3 Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan penjaminan mutu pendidikan vokasi serta mencetak lulusan yang tersertifikasi, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja maupun industri.
Kegiatan ini bersumber dari dana bantuan pemerintah melalui Direktorat SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai upaya pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK se-Indonesia. Terdapat sekitar 100 SMK di seluruh Indonesia yang menerima bantuan ini, salah satunya adalah SMKN 3 Palangka Raya. Dengan adanya intervensi ini, diharapkan LSP P1 SMK dapat lebih aktif melaksanakan kegiatan, khususnya dalam meresertifikasi para siswa agar memiliki keterampilan sesuai standar kerja yang telah ditetapkan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Boga, Perhotelan, dan Pariwisata.

